DI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Tugas
Akhir Semester Ganjil
Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen
Dosen : Dr.Hj. Heriyani
Agustina, Dra.MM.,M.Si.
NAMA : ADE REZA PURNAMA SARI
NPM :
115090055
TK/KLS : 1/AN B
PROGRAM
STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
2015/2016
Assalamualaikum.
Wr. Wb.
Alhamdulillah
puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, atas nikmat dan
karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Observasi di Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, nabi besar Muhammad SAW, beserta
keluarganya dan para sahabarnya sampai akhir zaman.
Tujuan
penyusunan Laporan Observasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuninganini adalah diajukan untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen
di
Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon pada tahun 2015/2016.
Penyelesaian Laporan
Observasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ini tidak
terlepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini penyusun
mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Dr.
H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si selaku Dekan Fisip Universitas Swadaya Gunung
Jati Cirebon.
2.
Ibu Dr. Heriyani Agustina, Draselaku Dosen Pengantar Ilmu Administrasi dan
Manajemen Universitas Swadaya Gunung
Jati Cirebon.
3.
Bapak
dan Ibu Dosen serta staf TU yang telah memberikan ilmu dan pelayanan kepada
penulis selama belajar di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
4.
Drs. Teddy Suminar selaku pimpinan Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
5.
Kedua
orang tua yang telah menyayangi, mendoakan dan memotivasi penulis.
Mudah-mudahan
makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis khususnya, dan juga para
pembaca umumnya. Kritik dan saran yang membangun akan sangat bermanfaat bagi
penulis untuk perbaikan pembuatan Laporan Observasi selanjutnya.
Wassalamualaikum.
Wr. Wb.
Cirebon, 5 Januari2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1
Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................... 1
1.3
Tujuan Penelitian........................................................................... 1
1.4
Manfaat Penelitian......................................................................... 2
1.5
Metode Penelitian.......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3
2.1
Bentuk Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kuningan ................................................................................................ 3
2.2
Gaya Kepemimpinan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuningan 12
2.3
TugasPokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Kuningan....................................................................................................... 16
2.4
Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuningan 37
BAB IV PENUTUP........................................................................................... 39
4.1 Kesimpulan.................................................................................... 39
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 40
LAMPIRAN........................................................................................................ 41
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Suatu
organisasi didalamnya memiliki bentuk struktur berbeda-beda dimana bentuk
organisasi dibagi menjadi beberapa tipe : organisasi lini / garis, organisasi
fungsional, organisasi lini dan fungsional, organisasi matrix dan organisasi
panitia. Selain itu di dalam organisasi terdapat gaya kepemimpinan yang dianut
seperti gaya otoriter, militeris, kharismatis, demokratis, paternalistis dan
sebagainya.
Untuk
lebih memahami perihal organisasi, penulis melakukan observasi dan wawancara
mengenai struktur organisasi, gaya kepemimpinan, tugas pokok, fungsi, uraian
tugas dan visi misi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan?
2. Gaya
kepemimpinan apa yang digunakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuningan?
3. Apa
saja tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kuningan?
4. Apa
visi dan misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan?
1.3
Tujuan
Penelitian
1. Dapat
mengetahui bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuningan.
2. Dapat
mengetahui Tipe Kepemimpinan yang dianut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kuningan.
3. Dapat
mengetahui dan memahami tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
4. Dapat
Mengetahui Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuningan.
1.4
Manfaat
Penelitian
Adapun
manfaat dari penelitian ini adalah agar makalah ini dapat dijadikan sumber
bacaan dan dapat menambah wawasan penulis maupun pembaca mengenai struktur
organisasi, gaya kepemimpinan, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, visi dan misi
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
1.5
Metode
Penelitian
Adapun
metode penelitian yang digunakan untuk menyusun makalah ini adalah dengan
metode observasi ke lapangan atau pengamatan secara langsung,wawancara dan
studi kepustakaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Bentuk
Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Organisasi adalah sekumpulan dari
beberapa orang yang melakukan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan bersama
Adapun terdapat
beberapa macam bentuk struktur organisasi yaitu :
1. Struktur organisasi lini,
2. Struktur organisasi lini dan staff,
3. Struktur organisasi fungsional,
4. Struktur organisasi lini dan fungsional,
5. Struktur
organisasi matrix,
6. Struktur
organisasi komite.
1.
Organisasi
Lini
Organisasi Garis / Lini adalah suatu bentuk
organisasi dimana pelimpahan wewenang langsung secara vertikal dan sepenuhnya
dari kepemimpinan terhadap bawahannya
Bentuk lini juga
disebut bentuk lurus atau bentuk jalur. Bentuk ini merupakan bentuk yang
dianggap paling tua dan digunakan secara luas pada masa perkembangan industri
pertama. Organisasi lini ini diciptakan oleh Henry Fayol. Adapun cirri-ciri
dari organisasi lini ini sebagai berikut :
1.
Hubungan antara pimpinan
& bawahan masih bersifat langsung melalui satu garis wewenang,
2.
Selain top manajer, manajer
dibawahnya hanya sebagai pelaksana,
3.
Jumlah karyawan sedikit,
4.
Sarana dan alatnya
terbatas,
5.
Bentuk lini pada
perusahaan perseorangan, pemilik perusahaan adalah sebagai top manajer,
6.
Organisasi kecil.
Adapun kebaikan dari struktur
organisasi ini adalah :
1.
Atasan
dan bawahan dihubungkan dengan satu garis komando,
2.
Rasa solidaritas dan spontanitas seluruh
anggota organisasi besar,
3.
Proses decesion making berjalan cepat,
4.
Disiplin dan loyalitas tinggi,
5.
Rasa saling pengertian antar anggota
tinggi.
Sedangkan kelemahan dari struktur
organisasi ini adalah :
1.
Ada tendensi gaya
kepernimpinan otokratis,
2.
Pengembangan kreatifitas
karyawan terhambat,
3.
Tujuan top manajer sering
tidak bisa dibedakan dengan tujuan organisasi,
4.
Karyawan tergantung pada
satu orang dalam organisasi.
Gambar struktur
organisasi Lini :
2. Organisasi Lini dan Staf
Organisasi lini dan staf adalah kombinasi
dari organisasi lini dan organisasi fungsional. Pelimpahan wewenang dalam
organisasi ini berlangsung secara vertikal dari seorang atasan pimpinan hingga
pimpinan dibawahnya. Untuk membantu kelancaran dalam mengelola organisasi
tersebut seorang pimpinan mendapat bantuan dari para staf dibawahnya. Tugas
para staf disini adalah untuk membantu memberikan pemikiran nasehat atau
saran-saran, data, informasi, dan pelayanan kepada pimpinan sebagai bahan
pertimbangan untuk menetapkan suatu keputusan atau kebijaksanaan. Pada struktur
organisasi ini hubungan antara atasan dengan bawahan tidak secara langsung.
1.
Hubungan atasan dan
bawahan tidak seluruhnya secara langsung,
2.
Karyawan
banyak,
3.
Organisasi besar,
4.
Ada dua kelompok kerja
dalam organisasi sehingga ditekankanadanya spesialisasi:
a) Personel lini,
b) Personel staf.
Adapun kebaikan
dari struktur organisasi ini adalah :
1.
Ada pembagian tugas yang
jelas,
2.
Kerjasama
dan koordinasi dapat dilaksanakan dengan jelas,
3.
Pengembangan
bakat segenap anggota organisasi terjamin,
4.
Staffing
dilaksanakan sesuai prinsip the right man on the right place,
5.
Bentuk
organisasi ini fleksibel untuk diterapkan.
Sedangkan kelemahan
dari struktur organisasi ini adalah :
1.
Tugas
pokok orang-orang sering dinomorduakan,
2.
Proses decesion makin
berliku-liku,
3.
Jika
pertimbangan tidak terkontrol maka sering menimbulkan nepotism spoilsystem patronage,
4.
Persaingan
tidak sehat antara pejabat yang satu dengan pejabat lainnya.
Gambar struktur
organisasi Lini dan Staf
3. Organisasi Fungsional
Organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor yaitu suatu bentuk organisasi di mana kekuasaan pimpinan
dilimpahkan kepada para pejabat yang memimpin satuan di bawahnya dalam satuan
bidang pekerjaan tertentu. Struktur ini berawal dari konsep adanya pimpinan
yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang
memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya dengan fungsi
atasan tersebut.
Adapun ciri-ciri dari bentuk organisasi ini adalah :
1.
Organisasi kecil,
2.
Di dalamnya terdapat
kelompok-kelompok kerja staf ahli,
3.
Spesialisasi dalam
pelaksanaan tugas,
4.
Target yang hendak dicapai
jelas dan pasti,
5.
Pengawasan dilakukan
secara ketat.
Adapun kebaikan dari struktur
organisasi ini adalah :
1.
Program
tearah, jelas dan cepat,
2.
Anggaran,
personalia, dan sarana tepat dan sesuai,
3.
Kenaikan pangkat pejabat
fungsional cepat,
4.
Adanya pembagian tugas
antara kerja pikiran dan fisik,
5.
Dapat dicapai tingkat
spesialisasi yang baik,
6.
Solidaritas antar anggota
yang tinggi,
7.
Moral serta disiplin kerja
yang tinggi,
8.
Koordinasi antara anggota
berjalan dengan baik,
9.
Mempromosikan ketrampilan
yang terspesialisasi,
10.
Mengurangi duplikasi
penggunaan sumber daya yang terbatas,
11.
Memberikan kesempatan
karir bagi para tenaga ahli spesialis,
Sedangkan kelemahan
dari struktur organisasi ini adalah :
1.
Pejabat fungsional bingung
dalam mengikuti prosedur administrasi,
2.
Pangkat pejabat fungsional
lebih tinggi dibandingkan kepala unit sehingga inspeksi sulit dilaksanakan,
3.
Insiatif perseorangan
sangat dibatasi,
4.
Sulit untuk melakukan
pertukaran tugas, karena terlalu menspesialisasikan diri dalam satu bidang
tertentu,
5.
Menekankan pada rutinitas
tugas - kurang memperhatikan aspek strategis jangka panjang,
6.
Menumbuhkan perspektif
fungsional yang sempit,
7.
Mengurangi komunikasi dan
koordinasi antar fungsi,
8.
Menumbuhkan ketergantungan
antar-fungsi dan kadang membuat koordinasi dan kesesuaian jadwal kerja menjadi
sulit dilakukan,
Dan tipe
fungsional ini relevan untuk situasi seperti berikut :
1.
Lingkungan stabil,
2.
Tugas bersifat rutin dan
tidak banyak perubahan terjadi,
3.
Mengutamakan efisiensi dan
kapabilitas fungsional,
Gambar struktur
organisasi Fungsional
4.
Organisasi
Lini dan Fungsional
Organisasi lini dan fungsional adalah
organisasi yang masing-masing anggota mempunyai wewenang yang sama dan pimpinannya
kolektif.
Adapun
ciri-ciri dari bentuk organisasi ini adalah :
1.
Tidak tampak adanya
pembedaan tugas pokok dan bantuan,
2.
Spesialisasi secara
praktis pada pejabat fungsional,
3.
Pembagian kerja dan
wewenang tidak membedakan perbedaan tingkat eselon,
4.
Strukutur organisasi tidak
begitu kompleks. Biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara,
ketua-ketua seksi, dan para perugas,
5.
Struktur organisasi secara
relatif tidak permanen. Organisasi ini hanya dipakai sesuai kebutuhan atau
kegiatan,
6.
Tugas pimpinan dilasanakan
secara kolektif,
7.
Semua anggota pimpinan
mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab yang sama,
8.
Para pelaksana
dikelompokkan menurut tugas-tugas tertentu dalam bentuk satgas.
Adapun kebaikan
dari struktur organisasi ini adalah :
1.
Solodaritas tinggi,
2.
Produktifitas tinggi
karena spesialisasi dilaksanakan maksimum,
3.
Pekerjaan-pekerjaan yang
tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan,
4.
Keputusan dapat diambil
dengan baik dan tepat,
5.
Kecil kemungkinan
penggunaan kekuasaan secara berlebihan dari pimpinan,
6.
Usaha kerjasama bawahan
mudah digalang,
Sedangkan kelemahan
dari struktur organisasi ini adalah:
1.
Kurang fleksibel dan tour
of duty,
2.
Spesialisasi memberikan
kejenuhan,
3.
Proses pengambilan
keputusan agak larnban karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan anggota
organisasi,
4.
Kalau terjadi kemacetan
kerja, tidak seorang pun yang mau bertanggung jawab melebihi yang lain,
5.
Para pelaksana sering
bingung, karena perintah datangnya tidak dari satu orang saja,
6.
Kreativitas nampaknya
sukar dikembangkan, karena perintah pelaksanaan didasarkan pada kolektivitas
Gambar struktur
organisasi Lini dan Fungsional
5. Organisasi Matrik
Organisasi matrik
disebut juga sebagai organisasi manajemen proyek yaitu organisasi di mana
penggunaan struktur organisasi menunjukkan di mana para spesialis yang
mempunyai ketrampilan di masing-masing bagian dari kegiatan perusahaan dikumpulkan
lagi menjadi satu untuk mengerjakan suatu proyek yang harus diselesaikan
Organisasi matrik
digunakan berdasarkan struktur organisasi staf dan lini khususnya di bidang
penelitian dan pengembangan
Organisasi matrik
akan menghasilkan wewenang ganda di mana wewenang horisontal diterima manajer
proyek sedangkan wewenang fungsionalnya yaitu sesuai dcngan keahliannya dan
tetap akan melekat sampai proyek selesai, karena memang terlihat dalam struktur
formalnya. Sebagai akibat anggota organisasi matrik mempunyai dua wewenang, hal
ini berarti bahwa dalam melaksanakan kegiatannya para anggotanya juga harus
melaporkan kepada dua atasan
Untuk mengatasi
masalah yang mungkin timbul, biasanya manajer proyck diberi jaminan untuk
melaksanakan wewenangnya dalam memberikan perintah di mana manajer proyek
tersebut akan langsung lapor kepada manajer puncak
Adapun kelebihan
dari struktur organisasi ini adalah :
Pada fleksibelitas
dan kemampuannya dalam memperhatikan masalah-masalah yang khusus maupun
persoalan teknis yang unik serta pelaksanaan kegiatan organisasi matrik tidak
mengganggu struktur organisasi yang ada
Sedangkan kelemahan
dari struktur organisasi ini adalah :
Manajer proyek tak
bisa mengkoordinir berbagai bagian yang berbeda hingga menghadapi kesulitan
dalam mengembangkan team yang terpadu dikarenakan penyimpangan pclaksanaan
perintah untuk masing-masing individu. Untuk mengatasi kesulitan yang mungkin
timbul, maka manajer proyek biasanya diberi wewenang khusus yang penting,
misalnya: dalam menentukan gaji, mempromosikan atau melakukan perlakuan
personalia
Gambar struktur
organisasi Matrix
6. Organisasi Komite
Organisasi
komite adalah bentuk organisasi di mana tugas kepemimpinan dan tugas tertentu dilaksanakan secara kolektif oleh sekelompok pejabat,
yang berupa komite atau dewan atau board
dengan pluralistic manajemen
Organisasi komite terdiri dari :
1.
Executive Committe
(Pimpinan komite), yaitu para anggotanya mempunayi wewenang lini.
2.
Staff Committe,
yaitu orang-orang yang hanya mempunyai wewenang
staf.
Adapun kelebihan
dari struktur organisasi ini adalah :
1.
Pelaksanaan decision
making berlangsung baik karena terjadi musyawarah dengan pemegang saham maupun
dewan,
2.
Kepemimpinan yang bersifat
otokratis sangat kecil,
3.
Dengan adanya tour of duty
maka pengembangan karier terjamin.
Sedangkan kelemahan
dari struktur organisasi ini adalah :
1.
Proses decesion making
sangat lamban,
2.
Biaya operasional rutin
sangat tinggi,
3.
Kalau ada masalah sering
kali terjadi penghindaran siapa yang bertanggung jawab,
Adapun
bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
adalah sebagai berikut :
Keterangan :
Kepala Dinas : Drs. Teddy
Suminar
Sekretaris
:
Dra. Hj Wikke Martiana
Kasubag Umum : Eman, S.AP
Kasubag Keuangan :
Elin Herlina, S.AP
Kasubag Program :
Dede .N Rukmana, S.Sn
Bidang Pengembangan Objek Wisata : Rd. Markum, S.H
Seksi Pengembangan Sarana Wisata : Kusnadi
Seksi Pengembangan Sarana Wisata : Kusnadi
Seksi Pengembangan Jasa dan Usaha
Pariwisata : Santi Ratnasari, SE,M.Si
Bidang Kebudayaan :
Yosep Yanuar, S.Sos
Seksi Kebudayaan dan Kesenian : Ritto Riswanto,
S.Ip
Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan : Uus Hadirusamsi,Bc.An
Bidang Pemasaran :
Dodon Sugiharto, S.Pd,
M.Pd
Seksi Promosi dan Informasi : Eva
Nurafifah, SE,M.Si
Seksi Pengembangan SDM : Slamet
Riyadi, SE
UPTD Pariwisata :
Ubeh Zubaedah, SH
Kasubag Tata Usaha :
Dodo
Dilihat dari bentuk struktur organisasi
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ini berbentuk matrix. Karena
pada struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ini
terdapat hubungan vertikal dan horizontal dan Organisasi
matrik digunakan berdasarkan struktur organisasi staf dan lini khususnya di
bidang penelitian dan pengembangan.
2.2. Gaya Kepemimpinan di Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Gaya
kepemimpinan di suatu organisasi dibedakan menjadi beberapa bagian seperti
berikut :
1.
Gaya Demokratisa k
Memiliki
ciri-ciri :berciri:
a) Wewenang
pimpinan tidak mutlak yaitu keputusan pimpinan bisa dipengaruhi oleh masukan
dari bawahan, bukan sebagai bentuk
interferensi, dalam hal ini lebih ditekankan dari asas musyawarah.
b) Pimpinan
melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahan. Tidak semua keputusan bergantung
pada pimpinan semata. Bawahan memiliki wewenang untuk membuat keputusan, namun
masih berada dalam batas sewajarnya
c) Keputusan dibuat bersama antara pimpinan dan bawahan. Setiap
keputusan yang diambil tidak hanya berasal dari pimpinan mutlak, namun telah
dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama bawahannya.
d) Kebijakan dibuat bersama antara pimpinan dan bawahan.
e) Komunikasi
berlangsung timbal balik. Komunikasi antara pimpinan dan bawahan berlangsung
dengan baik, tanpa adanya rasa takut atau canggung karena jabatan.
f) Pengawasan
dilakukan secara wajar. Pemimpin tidak melakukan pengawasan kegiatan secara
over atau over protective, sehingga tidak ada tekanan pada bawahan saat
melakukan kegiatannya, bawahan pun menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan
atasannya.
g) Prakarsa
datang dari pimpinan maupun bawahan
Pemrakarsa dari suatu kegiatan yang bermanfaat bagi organisasi tersebut tidak hanya berasal dari pimpinan, bawahan pun diberikan hak yang seluas-luasnya untuk memprakarsai sesuatu yang berdampak positif bagi organisasi tersebut.
Pemrakarsa dari suatu kegiatan yang bermanfaat bagi organisasi tersebut tidak hanya berasal dari pimpinan, bawahan pun diberikan hak yang seluas-luasnya untuk memprakarsai sesuatu yang berdampak positif bagi organisasi tersebut.
h) Banyak kesempatan bagi bawahan untuk mengeluarkan pendapat.
Bawahan bebas untuk berpendapat sesuai dengan asas demokrasi.
Bawahan bebas untuk berpendapat sesuai dengan asas demokrasi.
i) Tugas
diberikan bersifat permintaan.Tugas yang diberikan pimpinan bisa berasal dari
permintaan bawahan yang tentunya berdampak positif bagi organisasi tersebut.
j) Pujian dan
kritik seimbang. Pimpinan dan bawahan tidak selalu saling memuji atau
mengkritik, kedua-duanya berjalan seimbang sesuai dengan kebutuhan organisasi
tersebut.
k) Pimpinan
mendorong prestasi bawahan.
l) Kesetiaan
bawahan secara wajar. Bawahan tidak bersifat sebagai budak yang selalu manut
pada atasannya, namun bawahan tetap memiliki rasa hormat yang tinggi pada
atasannya
m) Memperhatikan
perasaan bawahan. Pemimpin bersikap mengayomi kepada bawahan, sehingga pemimpin
mengerti apa masalah yang ada pada bawahan, sehingga pemimpin bisa mengambil
kebijakan dengan segera
n) Suasana saling percaya, menghormati dan menghargai.
Suasana yang selalu harmonis dalam lingkungan organisasi.
Suasana yang selalu harmonis dalam lingkungan organisasi.
o) Tanggung
jawab dipikul bersama. Kelebihan yang paling utama, yaitu saling bekerja sama
dalam mencapai tujuan organisasi.
2.
Gaya Otokratis
Yaitu seorang pemimpin yang otokratis adalah seorang pemimpin yang:
Menganggap organisasi sebagai milik pribadi
Yaitu seorang pemimpin yang otokratis adalah seorang pemimpin yang:
Menganggap organisasi sebagai milik pribadi
a)
Mengidentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisas
b)
Menganggap bawahan sebagai alat semata- mata
c)
Tidak mau menerima kritik, saran, dan pendapat
d)
Terlalu bergantung kepada kekuasaan formalnya
e)
Dalam tindakan penggerakannya sering mempergunakan
pendekatan yang mengandung unsur paksaan dan punitif (bersifat menghukum)
3.
Gaya Militeristis
Yaitu seorang pemimpin yang bertipe militeristis adalah seorang pemimpin yang memiliki sifat- sifat:
Yaitu seorang pemimpin yang bertipe militeristis adalah seorang pemimpin yang memiliki sifat- sifat:
a)
Sering mempergunakan sistem perintah dalam menggerakkan
bawahannya
b)
Senang bergantung pada pangkat dan jabatan dalam
menggerakkan bawahannya
c)
Senang kepada formalitas yang berlebih- lebihan
d)
Menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan
e)
Sukar menerima kritikkan dari bawahan
f)
Menggemari upacara- upacara untuk berbagai acara dan
keadaan
4.
Gaya Paternalistis
Yaitu seorang pemimpin yang:
Yaitu seorang pemimpin yang:
a)
Menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak dewasa
b)
Bersikap terlalu melindungi
c)
Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil
keputusan dan inisiatif
d)
Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk
mengembangkan daya kreasi dan fantasinya
e)
Sering bersikap maha tahu
5.
Gaya Kharismatis
Hingga kini para pakar belum berhasil menemukan sebab- sebab mengapa seorang pemimpin memiliki kharisma, yang diketahui adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karenanya pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar. Karena kurangnya pengetahuan tentang sebab musabab seorang menjadi pemimpin yang kharismatis, maka sering dikatakan bahwa pemimpin yang demikian diberkahi dengan kekuatan gaib (supernatural powers).
Hingga kini para pakar belum berhasil menemukan sebab- sebab mengapa seorang pemimpin memiliki kharisma, yang diketahui adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karenanya pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar. Karena kurangnya pengetahuan tentang sebab musabab seorang menjadi pemimpin yang kharismatis, maka sering dikatakan bahwa pemimpin yang demikian diberkahi dengan kekuatan gaib (supernatural powers).
6.
Tipe Laissez Faire
Yaitu seorang yang bersifat:
Yaitu seorang yang bersifat:
a)
Dalam memimpin organisasi biasanya mempunyai sikap yang
permisif, dalam arti bahwa para anggota organisasi boleh saja bertindak sesuai
dengan keyakinan dan hati nurani, asal kepentingan bersama tetap terjaga dan
tujuan organisai tetap tercapai.
b)
Organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya
karena para anggota organisasi terdiri dari orang- orang yang sudah dewasa yang
mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran yang dicapai, dan tugas
yang harus dilaksanakan oleh masing- masing anggota.
c)
Seorang pemimpin yang tidak terlalu sering melakukan
intervensi dalam kehidupan organisasional.
d)
Seorang pemimpin yang memiliki peranan pasif dan
membiarkan organisasi berjalan dengan sendirinya
Gaya
kepemimpinan yang digunakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Kuningan menggunakan gaya kepemimpinan demokratis, karena memiliki cirri-ciri
yang sama dengan gaya kepemimpinan demokratis yang telah disebutkan di atas.
2.3. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 42 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian
tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Bupati Kuningan,
Menimbang :
a.
Bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah, telah dibentuk Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan;
b.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25
Ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf e, perlu menetapkan Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa
Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1437);
3. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
5. Peraturan
Pemerintah Nmor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan Nomo 3 Tahun 2008 tentaf Kewenangan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 70);
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
78);
9. Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
BUPATI KUNINGAN TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PARIWISATA
DAN KEBUDAYAAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Kuningan
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Kuningan.
3.
Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris
Daerah Kabupaten Kuningan.
5.
Dinas adalah Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
7.
Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
8.
Bidang adalah Bidang pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
9.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
yang selanjutnya disingkat UPTD.
10.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh
oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan
profesinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah.
BAB
II
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Unsur
Organisasi
Pasal
2
Unsur
Organisasi Dinas terdiri atas :
a.
Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas,
b.
Unsur Pembantu Pimpinan adalah
Sekretariat,
c.
Unsur Pelaksana adalah Bidang, Seksi,
UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian
Kedua
Susunan
Organisasi
Pasal
3
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan terdiri dari :
a. Kepala
Dinas;
b. Sekretariat,
membawahkan :
1)
Sub Bagian Umum;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Program.
c. Bidang
Pengembangan Objek Wisata, membawahkan :
1)
Seksi Pengembangan Sarana Wisata;
2)
Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana
Pariwisata.
d. Bidang
Kebudayaan, membawahkan :
1)
Seksi Kebudayaan dan Kesenian;
2)
Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan.
e. Bidang
Pemasaran, membawahkan :
1)
Seksi Promosi dan Informasi;
2)
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.
f. UPTD
g. Kelompok
Jabatan Fungsional
(2)
Bagan susunan organisasi Dinas
sebagaimana tercantum daam lampiran Peraturan ini.
Bagian
Ketiga
Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf
1
Kepala
Dinas
Pasal
4
(1)
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin,
mengoordinasikan dan mengendalika dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
b. Pengoordinasian
dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
c. Pembinaan
terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
d. Pemberian
rekomendasi dan pelaksanaan pelayanan umum;
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai urauan tugas :
a. Menyusun
rencana dan program kerja dinas;
b. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan sesuai
dengan kewenangannya;
c. Memimpin,
membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
d. Mengesahkan
dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
e. Memberikan
rekomendasi dan pelayanan umum sesuai kewenangannya;
f. Membina
pelaksaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g. Melaksanakan
pembinaan pegawai di lingkungan dinas;
h. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksaan tugas;
i. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan
sesuai bidang tugasnya;
j. Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepala Bupati melalui Sekretaris
Daerah;
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian,
penyusunan program dinas serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
b. Pemberian
dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
c. Penyusunan
program dinas;
d. Pengoordinasian
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun
rencana dan program kerja Sekretariat;
b. Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang melipti ketatausahaan,
kearsipan, perlengkapan dan keruumahtanggaan di lingkungan dinas;
c. Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d. Mengelola,
membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan
kewenangan dinas;
e. Mengoordinasikan
penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas;
f. Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
g. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan kegiatan dinas;
i. Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
j. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(4)
Sekretariat Dinas, membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum;
b. Sub
Bagian Keuangan;
c. Sub
Bagian Program;
Pasal
6
(1)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan,
perlangkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b. Pengelolaan
dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggan dinas;
c. Pengelolaan
dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;
d. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
b. Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi
ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan
dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c. Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang
meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan
pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di
lingkungan dinas;
d. Mengoordinasikan
pelaksaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
e. Menghimpun
dan mengelola data kepegawaian di lingkungan dinas;
f. Menyiapkan
bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;
g. Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan
berkas kenaikan pangkat, kanaikan gaji berkala, pensiun, serta pelayanan izin
dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
h. Memberikan
pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan,
askes, korpri dan pembuatan kasir/karsu;
i. Menyiapkan
dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan dinas;
j. Mengoordinasikan
pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian dan
evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;
k. Menyiapkan
bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
l. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada Sekretaris dalam pelaksanaan tugas;
m. Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
n. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal
7
(1)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan
dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada aya (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan
bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
b. Pengelolaan
dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
c. Penyiapan
bahan petanggungjawaban keuangan dinas;
d. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas
:
a. Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
b. Menyiapkan
bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
c. Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan
penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan
lainnya;
d. Melaksanakan
penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
e. Melaksanakan
pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan dinas;
g. Menghimpun
bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan dinas;
h. Melaksanakan
pembinaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
i. Memberikan
sarn dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
j. Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal
8
(1)
Sub Bagian Program mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan
dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
a. Penyiapan
bahan penyusunan rencana strategis dinas;
b. Pengoordinasian
penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;
c. Penyiapan
bahan evaluasi pelaporan kegiatan dinas;
d. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)
Untuk menyelengggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas :
b. Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Program;
c. Menyiapkan
bahan penyusunan rencana strategis dinas sesuai dengan Rencana Strategis Daerah
serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
d. Menyiapkan
bahan dan mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas;
e. Menyiapkan
bahan usulan program dan kegiatan tahunan dinas;
f. Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan statistic sesuai dengan tugas dan fungsi
dinas;
g. Menyiapkan
bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja
dinas;
h. Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan dinas;
i. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas
j. Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Paragraf 3
Bidang
Pengembangan Objek Wisata
Pasal 9
(1)
Bidang Pengembangan Objek Wisata
mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan
sarana wisata dan jasa usaha pariwisata.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Objek Wisata mempunyai
fungsi :
a. pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan sarana wisata;
b. Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan jasa usaha pariwisata.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengembanga Objek Wisata mempunyai
uraian tugas :
a. Membuat
program dan langkah-langkah kerja di bidang pembinaan dan pengembangan sarana
wisata dan pengembangan jasa usaha pariwisata;
b. Melaksanakan
kegiatan untuk meningkatkan sarana wisata dan jasa usaha pariwisata;
c. Mengembangkan
dan mengarahkan setiap pengembangan sarana wisata dan jasa usaha pariwisata
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
d. Memberikan
pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha atau pengelola sarana dan
jasa usaha pariwisata sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
e. Meakukan
koordinasi dengan bidang lain di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kuningan;
f. Melakukan
koordinasi dengan SKPD lain dalam proses pengembangan sarana wisata dan jasa
usaha pariwisata;
g. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka
kegiatan pengembangan sarana dan jasa usaha pariwisata;
h. Membuat
laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sarana dan jasa usaha
pariwisata;
i. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)
Bidang Pengembangan Objek Wisata,
membawahkan :
a. Seksi
Pengembangan Sarana Wisata;
b. Seksi
Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata.
Pasal 10
(1)
Seksi Pengembangan Sarana Wisata
mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan perencananaan dan pengembangan
sarana dan prasarana wisata.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seki Pengembangan Sarana Wisata mempunyai
fungsi :
a. Perencanaan,
pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan sarana dan prasarana di objek wisata;
b. Penyelenggaraan
dan pengendalian pengembangan sarana dan prasarana wisata.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Sarana Wisata mempunyai
uraian tugas :
a. Membuat
program dan langkah-langkah kerja di bidang pengembangan objek dan daya tarik
wisata;
b. Meyusun
Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengembangan sarana wisata;
c. Menyusun
program, langkah-langkah kerja, serta melaksanakan pola pengembangan kemitraan
bidang pengembangan sarana wisata;
d. Melakukan
pendataan potensi kepariwisataan;
e. Memberikan
bimbingan teknis tentang pengembangan sarana dan prasarana wisata;
f. Megarahkan,
mengoordinasikan, dan mengendalikan pengembangan sarana dan prasarana wisata di
objek dan daya tarik wisata atau kawasan wisata;
g. Menyusun
dan melaksanakan program dan kegiatan pengembangan dan pembangunan sarana dan
prasarana di objek dan daya tarik wisata, serta kawasan wisata;
h. Menyiapkan
dan memproses rekomendasi pengebangan sarana awisata sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
i. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pegembangan dan pembangunan sarana
dan prasarana objek dan daya tarik wisata atau kawasan wisata;
j. Melaksakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Objek
Wisata.
Pasal
11
(1)
Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaa, menyiapkan rekomendasi terhadap
jasa dan usaha pariwisata, usaha objek wisata, usaha sarana pariwisata, usaha
objek wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha hiburan umum.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata
mempunyai funsi :
a. Perencanaan
dan pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan perekomendasian;
b. Pelaksanaan
pengendalian teknis dan monitoring usaha jasa pariwisata
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata
mempunyai uraian tugas :
a. Membuat
program dan langkah-langkah kerja di bidang pembinaan jasa usaha pariwisata;
b. Meyusun
Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengembangan jasa usaha Pariwisata;
c. Menyusun
program, langkah-langkah kerja, serta melaksanakan pola pengembangan kemitraan
bidang jasa usaha pariwisata;
d. Melakukan
pendataan objek, jasa usaha, serta pelaku kepariwisataan;
e. Memberikan
bimbingan teknis pengelolaan jasa usaha pariwisata dalam rangka pengembangan
jasa usaha pariwisata dan meningkatka mutu pelayanan;
f. Melaksanakan
pemantauan dalam rangka pengawasan serta pengendalian setiap jasa usaha objek
dan daya tarik wisata, sarana wisata, maupun hiburan umum;
g. Menyusun,
menginventarisasi, dan mengevaluasi perjanjian kerjasama dengan SKPD dan
pemangku kepentingan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
h. Menyiapkan
dan memproses rekomendasi jasa usaha pariwisata sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
i. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang jasa dan usaha pariwisata;
j. Melaksakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Objek
Wisata.
Paragraf 4
Bidang
Kebudayaan
Pasal 12
(1)
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok
melaksanakan kegiatan kebudayaan, publikasi potensi kebudayaan, serta
pengembangan kebudayaan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan
kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
b. Pelaksanaan
publikasi potensi kebudayaan, kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
c. Pelaksanaan
pengembangan potensi kebudayaan, kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
d. Pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan terhadap seniman, budayawan serta juru pelihara.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kebudayaan mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun
program- program dan langkah-langkah kerja di bidang kebudayaan, kesenian,
sejarah, dan kepurbakalaan;
b. Melaksanakan
bimbingan teknis dan pembinaan;
c. Mengoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
d. Menyusun
strategi pengembangan dan pelestarian kebudayaan, kesenian, sejarah, dan
kepurbakalaan;
e. Mendorong
terbentuknya kelompok organisasi kebudayaan, kesenian, sejarah, dan
kepurbakalaan;
f. Menghimpun,
menginventarisasi, dan memanfaatkan potensi tenaga dan sarana kebudayaan,
kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
g. Memonitor
dan menilai kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
h. Mengadakan
koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lain dalam rangka pengembangan
kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
i. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saean pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan
kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
j. Mengumpulkan
dan mengolah data hasil pembinaan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan
kepurbakalaan;
k. Mengadakan
sarana dan prasarana kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
l. Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
m. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)
Bidang Kebudayaan, membawahkan :
a. Seksi
Kebudayaan dan Kesenian;
b. Seksi
Sejarah dan Kepurbakalaan.
Pasal
13
(1)
Seksi Kebudayaan dan Kesenian mempunyai
tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian kesenian
tradisional serta ,melaksanakan publikasi dan pendokumentasian kegiatan
kebudayaan dan kesenian.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Kebudayaan dan Kesenian mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan
kegiatan kebudayaan dan kesenian;
b. Pelaksanaan
pengembangan dan pelestarian kebudayaan dan kesenian
c. Pelaksanaan
publikasi dan dokumentasi kebudayaan dan kesenian tradisional;
d. Pelaksanaan
pengembangan potensi kebudayaan dan kesenian tradisional.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kebudayaan dan Kesenian mempunyai
uraian tugas :
a. Menyusun
program dan langkah-langkah kerja Seksi Kebudayaan dan Kesenian;
b. Mengadakan
pencatatan dan pendapatan organisasi pelaku kebudayaan dan kesenian, peralatan
kesenian, dan kegiatan-kegiatan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
c. Mendorong
terbentuknya kelompok/organisasi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
d. Melakukan
pembinaan terhadap organisasi dan pelaku kebudayaan, kesenian, bahasa dan
sastra;
e. Menerbitkan
rekomendasi dan menyusup konsep keputusan dalam upaya mengembangkan kebudayaan,
kesenian, bahasa dan sastra;
f. Melakukan
publikasi dan dokumentasi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
g. Melaksanakan
penggalian dan pengembangan potensi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
h. Melaksanakan
pelestarian dan pemuliaan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
i. Melaksanakan
kerjasama dengan masyarakat dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, bahasa dan
sastra;
j. Menyelenggarakan
kegiatan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra pada event-event
kepariwisataan;
k. Menginventarisasi
jenis kegiatan dan organisasi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
l. Memonitor
dan menilai kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
m. Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
organisasi lain;
n. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kebudayaan dalam
rangka kegiatan pengendalian terhadap pengembangan kebudayaan, kesenian, bahasa
dan sastra;
o. Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Kebudayaan;
p. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan;
Pasal
14
(1)
Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian
sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi
:
a. Penyusunan
petunjuk teknis pembinaan, pengembangan, dan pelestarian nilai sejarah dan
kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
b. Pelaksanaan
pembinaan, pengembangan, dan pelestarian nilai sejarah dan kepurbakalaan serta
nilai-nilai tradisional;
c. Pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana sejarah dan kepurbakalaan serta
nilai-nilai tradisional.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai
uraian tugas :
a. Menyusun
program dan langkah-langkah kerja di bidang sejarah dan kepurbakalaan serta
nilai-nilai tradisional;
b. Melaksanakan
bimbingan teknis dan pembinaan tentang pengembangan, pelestarian nilai sejarah,
dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
c. Menyusun
strategi pengembangan, pelestarian, dan pemuliaan sejarah dan kepurbakalaan
serta nilai-nilai tradisional;
d. Mengatur,
mengoordinasikan, dn mengendalikan kegiatan sejarah dan kepurbakalaan serta
nilai-nilai tradisional;
e. Menghimpun,
menginventarisasi, dan memanfaatkan potensi tenaga dan sarana sejarah dan
kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
f. Melaksanakan
identifikasi, klasifikasi, dan dokumentasi museum, kepurbakalaan, sejarah, dan
nilai-nilai tradisional;
g. Melaksanakan
perlindungan dan pemeliharaan museum, kepurbakalaan, dan benda cagar budaya;
h. Mempersiapkan
dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk mengenai penyelenggaraan kegiatan
pembinaan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
i. Melaksanakan
program dan projek dalam bidang tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala
Bidang;
j. Mengadakan
koordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam ranka pengembangan sejarah dan
kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
k. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang kegiatan
sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
l. Mengumpulkan
dan mengolah data dan hasil pembinaan sejarah dan kepurbakalaan serta
nilai-nilai tradisional;
m. Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Kebudayaan;
n. Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan.
Paragraf 5
Bidang Pemasaran
Pasal 15
(1)
Bidang Pemasaran mempunyai tugas pokok
melaksanakan pemasaran potensi pariwisata, seni dan budaya, serta pengembangan
sumber daya manusia pariwisata.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemasaran mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan
promosi dan penyebaran informasi potensi pariwisata, seni dan budaya;
b. Pelaksanaan
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pariwisata;
c. Pelaksanaan
pemasaran potensi pariwisata, seni, dan budaya di dalam dan luar negeri.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemasaran mmpunyai uraian tugas :
a. Menyusun
program dan langka-langkah kerja di bidang pemasaran pariwisata, seni, budaya, dan
pengembangan sumbar daya manusia pariwisata;
b. Menyusun
strategi pemasaran melalui kegiatan promosi dan penyebaran informasi
pariwisata, seni, dan budaya di dalam dan luar negeri;
c. Memberikan
bimbingan dan pembinaan teknis pemasaran kepariwisataan kepada setiap pengusaha
dan pengelola usaha kepariwisataan dan masyarakat umum;
d. Menyelenggarakan
even-even kepariwisataan, seni, dan budaya;
e. Mengatur,
mengoordinasikan, dan mengendalikan segala usaha pemasaran kepriwisataan, seni,
dan budaya daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f. Melaksanakan
program dan projek dalam bidang tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan Kepala
Dinas;
g. Melakukan
koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan organisai/dunia usaha
terkait pemasaran potensi pariwisata, seni, budaya, dan pengembangan sumber
daya manusia pariwisata;
h. Menggalang
hubungan kemitraan antara pemerintah, pengusaha kepariwisataan, dan masyarakat
di bidang pemasaran dan pengembangan sumber daya manusia;
i. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka
kegiatan pemasaran potensi pariwisata, seni, budaya, dan pengembangan sumber
daya manusia pariwisata;
j. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pemasarn;
k. Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)
Bidang Pemasaran membawahkan :
a. Seksi
Promosi dan Informasi;
b. Seksi
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal
16
(1)
Seksi Promosi dan Informasi mempunyai
tugas pokok melaksanakan kegiatan promosi dan penyebaran informasi serta
mengembangkan pemasaran dan pusat informasi pariwisata, seni, dan budaya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi dan Informasi mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan
promosi dan penyebaran informasi pariwisata, seni, dan budaya;
b. Pelaksanaan
pengembangan pusat informasi pariwisata, seni, dan budaya;
c. Pelaksanaan
pengembangan pemasaran pariwisata, seni, dan budaya.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi dan Informasi mempunyai
uraian tugas :
a. Menyusun
program dan langkah-langkah kerja di
bidang promosi dan informasi pariwisata, seni, dan budaya;
b. Menyusun
strategi pemasaran melalui promosi dan penyebaran informasi pariwisata, seni,
dan budaya;
c. Melakukan
kegiatan pemasaran potensi promosi pariwisata, seni, dan budaya melalui
kegiatan promosi dan informasi di dalam dan luar negeri;
d. Menyelenggarakan
even-even kepariwisataan, seni, dan budaya;
e. Mengembangkan
pusat informasi pariwisata, seni, dan budaya;
f. Melakukan
kerjasama dengan pihak terkait lainnya dalam rangka pengembangan pemasaran
potensi pariwisata, seni, dan budaya;
g. Melakukan
koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan organisasi/dunia usaha
terkait dalam rangka promosi dan informasi paiwisata, seni, dan budaya;
h. Menggalang
hubungan kemitraan antara pemerintah, pengusaha kepariwisataan, dan masyarakat
di bidang pemasaran;
i. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemasaran dalam
rangka kegiatan pengembangan promosi dan informasi pariwisata, seni, dan
budaya;
j. Membuat
hasil laporan pelaksanaan tugas di bidang promosi dan informasi pariwisata;
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran.
Pasal
17
(1)
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia
pariwisata.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
b. Pelaksanaan
bimbingan dan pembinaan sumber daya manusia pariwisata.
(3)
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun
program dan langkah-langkah kerja di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
b. Menyusun
strategi pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
c. Melakukan
kegiatan bimbingan dan pembinaan kepada para pengusaha dan pengelola usaha
pariwisata dan masyarakat;
d. Menggalang
hubungan kemitraan antara pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, pengusaha
kepariwisataan, dan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia;
e. Melakukan
koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah da organisasi/dunia usaha
terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
f. Menyiapkan
bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada kepala bidang dalam rangka
kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
g. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia
pariwisata;
h. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran.
Paragraf 6
UPTD
Pasal 18
Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tersendiri.
Paragraf 7
Kelompok Jabatan
Fungsional
Pasal 19
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional di
lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok Dinas sesuai dengan
keahliannya masing-masing.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
berada di baawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
(4)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaiamana
dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan
beban kerja.
(5)
Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
2.4. Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Kuningan
Visi
dan misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuningan
Visi:
Mewujudkan Kuningan Mandiri, Agamis,
Sejahtera Melalui Pariwisata Berbasiskan Sumber Daya Alam, Budaya, Agama Yang
Maju, Unggul Berbasiskan Budaya dan Alam Yang Lestari Tahun 2018
Misi:
1.
Melakukan
kajian teknis dan pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif melalui
pemberdayaan masyarakat.
2.
Membangun
kemitraan (sinergitas) dengan para pelaku usaha pariwisata (sektor swasta) dan
masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan kepariwisataan.
3.
Mewujudkan
seni budaya sebagai asset potensial dalam mendukung pengembangan jasa usaha
pariwisata.
4.
Menjadikan
nilai-nilai budaya yang terkandung dalam aspek sejarah, nilai-nilai tradisi
masyarakat sebagai asset pengembangan pariwisata.
5.
Mempromosikan
dan mempublikasikan pariwisata untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah tujuan
wisata unggulan di Jawa Barat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dilihat dari bentuk struktur organisasinya
termasuk ke dalam bentuk organisasi matrix.
2.
Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menggunakan gaya kepemimpinan
demokratis.
3.
Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memiliki tugas pokok, fungsi dan
uraian tugas yang tercantum dalam Peraturan Bupati
Kuningan Nomor 42 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan.
4.
Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memiliki visi dan misi untuk
melestarikan kebudayaan Kuningan.
3.2
Saran
Kinerja
dan hubungan kerja dapat terus dijaga demi tercapainya tujuan dari visi dan
misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Kuningan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Wawancara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar