Minggu, 20 Maret 2016

Contoh laporan observasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Jawa Barat

Kali ini saya akan berbagi pada kalian semua, hasil penelitian saya untuk syarat tugas akhir semester mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Negara dan Manajemen semester 1. Semoga  bermanfaat :)




LAPORAN OBSERVASI
DI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Tugas Akhir Semester Ganjil
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen

Dosen : Dr.Hj. Heriyani Agustina, Dra.MM.,M.Si.



                                 NAMA    : ADE REZA PURNAMA SARI
                                 NPM        : 115090055
                                 TK/KLS   : 1/AN B

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
2015/2016






Assalamualaikum. Wr. Wb.
Alhamdulillah puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, atas nikmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Observasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabarnya sampai akhir zaman.
Tujuan penyusunan Laporan Observasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuninganini adalah diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon pada tahun 2015/2016.
Penyelesaian Laporan Observasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.    Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si selaku Dekan Fisip Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
2.    Ibu Dr. Heriyani Agustina, Draselaku Dosen Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
3.    Bapak dan Ibu Dosen serta staf TU yang telah memberikan ilmu dan pelayanan kepada penulis selama belajar di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
4.    Drs. Teddy Suminar selaku pimpinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
5.    Kedua orang tua yang telah menyayangi, mendoakan dan memotivasi penulis.
Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis khususnya, dan juga para pembaca umumnya. Kritik dan saran yang membangun akan sangat bermanfaat bagi penulis untuk perbaikan pembuatan Laporan Observasi selanjutnya.

 Wassalamualaikum. Wr. Wb.

                                                                                    Cirebon, 5 Januari2016



                                                                                                  Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB 1     PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1     Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2     Rumusan Masalah.......................................................................... 1
1.3     Tujuan Penelitian........................................................................... 1
1.4     Manfaat Penelitian......................................................................... 2
1.5     Metode Penelitian.......................................................................... 2
BAB II    PEMBAHASAN................................................................................. 3
2.1     Bentuk Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan         ................................................................................................ 3
2.2     Gaya Kepemimpinan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan               12
2.3     TugasPokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan....................................................................................................... 16
2.4     Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan                    37
BAB IV   PENUTUP........................................................................................... 39
4.1  Kesimpulan.................................................................................... 39
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 40
LAMPIRAN........................................................................................................ 41





BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Suatu organisasi didalamnya memiliki bentuk struktur berbeda-beda dimana bentuk organisasi dibagi menjadi beberapa tipe : organisasi lini / garis, organisasi fungsional, organisasi lini dan fungsional, organisasi matrix dan organisasi panitia. Selain itu di dalam organisasi terdapat gaya kepemimpinan yang dianut seperti gaya otoriter, militeris, kharismatis, demokratis, paternalistis dan sebagainya.
Untuk lebih memahami perihal organisasi, penulis melakukan observasi dan wawancara mengenai struktur organisasi, gaya kepemimpinan, tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan visi misi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

1.2       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan?
2.      Gaya kepemimpinan apa yang digunakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan?
3.      Apa saja tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan?
4.      Apa visi dan misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan?

1.3       Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
2.      Dapat mengetahui Tipe Kepemimpinan yang dianut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
3.      Dapat mengetahui dan memahami tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
4.      Dapat Mengetahui Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuningan.

1.4         Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah agar makalah ini dapat dijadikan sumber bacaan dan dapat menambah wawasan penulis maupun pembaca mengenai struktur organisasi, gaya kepemimpinan, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, visi dan misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

1.5         Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang digunakan untuk menyusun makalah ini adalah dengan metode observasi ke lapangan atau pengamatan secara langsung,wawancara dan studi kepustakaan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Bentuk Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Organisasi adalah sekumpulan dari beberapa orang yang melakukan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan bersama
Adapun terdapat beberapa macam bentuk struktur organisasi yaitu :
1.  Struktur organisasi lini,
2.  Struktur organisasi lini dan staff,
3.  Struktur organisasi fungsional,
4.  Struktur organisasi lini dan fungsional,
5.  Struktur organisasi matrix,
6.  Struktur organisasi komite.
1.    Organisasi Lini
Organisasi Garis / Lini adalah suatu bentuk organisasi dimana pelimpahan wewenang langsung secara vertikal dan sepenuhnya dari kepemimpinan terhadap bawahannya
Bentuk lini juga disebut bentuk lurus atau bentuk jalur. Bentuk ini merupakan bentuk yang dianggap paling tua dan digunakan secara luas pada masa perkembangan industri pertama. Organisasi lini ini diciptakan oleh Henry Fayol. Adapun cirri-ciri dari organisasi lini ini sebagai berikut :
1.    Hubungan antara pimpinan & bawahan masih bersifat langsung melalui satu garis wewenang,
2.    Selain top manajer, manajer dibawahnya hanya sebagai pelaksana,
3.     Jumlah karyawan sedikit,
4.    Sarana dan alatnya terbatas,
5.    Bentuk lini pada perusahaan perseorangan, pemilik perusahaan adalah sebagai top manajer,
6.    Organisasi kecil.
         
Adapun kebaikan dari struktur organisasi ini adalah : 
1.    Atasan dan bawahan dihubungkan dengan satu garis komando,
2.    Rasa solidaritas dan spontanitas seluruh anggota organisasi besar,
3.    Proses decesion making berjalan cepat,
4.    Disiplin dan loyalitas tinggi,
5.    Rasa saling pengertian antar anggota tinggi.
Sedangkan kelemahan dari struktur organisasi ini adalah :
1.    Ada tendensi gaya kepernimpinan otokratis,
2.    Pengembangan kreatifitas karyawan terhambat,
3.    Tujuan top manajer sering tidak bisa dibedakan dengan tujuan organisasi,
4.    Karyawan tergantung pada satu orang dalam organisasi.
Gambar struktur organisasi Lini :




2.    Organisasi Lini dan Staf
Organisasi lini dan staf adalah kombinasi dari organisasi lini dan organisasi fungsional. Pelimpahan wewenang dalam organisasi ini berlangsung secara vertikal dari seorang atasan pimpinan hingga pimpinan dibawahnya. Untuk membantu kelancaran dalam mengelola organisasi tersebut seorang pimpinan mendapat bantuan dari para staf dibawahnya. Tugas para staf disini adalah untuk membantu memberikan pemikiran nasehat atau saran-saran, data, informasi, dan pelayanan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan suatu keputusan atau kebijaksanaan. Pada struktur organisasi ini hubungan antara atasan dengan bawahan tidak secara langsung.
Adapun ciri-ciri dari organisasi ini adalah :
1.    Hubungan atasan dan bawahan tidak seluruhnya secara langsung,
2.    Karyawan banyak,
3.    Organisasi besar,
4.    Ada dua kelompok kerja dalam organisasi sehingga ditekankanadanya spesialisasi:
a)    Personel lini,
b)   Personel staf.
Adapun kebaikan dari struktur organisasi ini adalah :
1.    Ada pembagian tugas yang jelas,
2.    Kerjasama dan koordinasi dapat dilaksanakan dengan jelas,
3.    Pengembangan bakat segenap anggota organisasi terjamin,
4.    Staffing dilaksanakan sesuai prinsip the right man on the right place,
5.    Bentuk organisasi ini fleksibel untuk diterapkan.
Sedangkan kelemahan dari struktur organisasi ini adalah :
1.    Tugas pokok orang-orang sering dinomorduakan,
2.    Proses decesion makin berliku-liku,
3.    Jika pertimbangan tidak terkontrol maka sering menimbulkan nepotism spoilsystem patronage,
4.    Persaingan tidak sehat antara pejabat yang satu dengan pejabat lainnya.
Gambar struktur organisasi Lini dan Staf



 









3.    Organisasi Fungsional
Organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor yaitu suatu bentuk organisasi di mana kekuasaan pimpinan dilimpahkan kepada para pejabat yang memimpin satuan di bawahnya dalam satuan bidang pekerjaan tertentu. Struktur ini berawal dari konsep adanya pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya dengan fungsi atasan tersebut.
Adapun ciri-ciri dari bentuk organisasi ini adalah :
1.        Organisasi kecil,
2.        Di dalamnya terdapat kelompok-kelompok kerja staf ahli,
3.        Spesialisasi dalam pelaksanaan tugas,
4.        Target yang hendak dicapai jelas dan pasti,
5.        Pengawasan dilakukan secara ketat.
Adapun kebaikan dari struktur organisasi ini adalah :
1.        Program tearah, jelas dan cepat,
2.        Anggaran, personalia, dan sarana tepat dan sesuai,
3.        Kenaikan pangkat pejabat fungsional cepat,
4.        Adanya pembagian tugas antara kerja pikiran dan fisik,
5.        Dapat dicapai tingkat spesialisasi yang baik,
6.        Solidaritas antar anggota yang tinggi,
7.        Moral serta disiplin kerja yang tinggi,
8.        Koordinasi antara anggota berjalan dengan baik,
9.        Mempromosikan ketrampilan yang terspesialisasi,
10.    Mengurangi duplikasi penggunaan sumber daya yang terbatas,
11.    Memberikan kesempatan karir bagi para tenaga ahli spesialis,
Sedangkan kelemahan dari struktur organisasi ini adalah :
1.        Pejabat fungsional bingung dalam mengikuti prosedur administrasi,
2.        Pangkat pejabat fungsional lebih tinggi dibandingkan kepala unit sehingga inspeksi sulit dilaksanakan,
3.        Insiatif perseorangan sangat dibatasi,
4.        Sulit untuk melakukan pertukaran tugas, karena terlalu menspesialisasikan diri dalam satu bidang tertentu,
5.        Menekankan pada rutinitas tugas - kurang memperhatikan aspek strategis jangka panjang,
6.        Menumbuhkan perspektif fungsional yang sempit,
7.        Mengurangi komunikasi dan koordinasi antar fungsi,
8.        Menumbuhkan ketergantungan antar-fungsi dan kadang membuat koordinasi dan kesesuaian jadwal kerja menjadi sulit dilakukan,
Dan tipe fungsional ini relevan untuk situasi seperti berikut :
1.        Lingkungan stabil,
2.        Tugas bersifat rutin dan tidak banyak perubahan terjadi,
3.        Mengutamakan efisiensi dan kapabilitas fungsional,
Gambar struktur organisasi Fungsional

4.    Organisasi Lini dan Fungsional
Organisasi lini dan fungsional adalah organisasi yang masing-masing anggota mempunyai wewenang yang sama dan pimpinannya kolektif.
Adapun ciri-ciri dari bentuk organisasi ini adalah :
1.    Tidak tampak adanya pembedaan tugas pokok dan bantuan,
2.    Spesialisasi secara praktis pada pejabat fungsional,
3.    Pembagian kerja dan wewenang tidak membedakan perbedaan tingkat eselon,
4.    Strukutur organisasi tidak begitu kompleks. Biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua-ketua seksi, dan para perugas,
5.    Struktur organisasi secara relatif tidak permanen. Organisasi ini hanya dipakai sesuai kebutuhan atau kegiatan,
6.    Tugas pimpinan dilasanakan secara kolektif,
7.    Semua anggota pimpinan mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab yang sama,
8.    Para pelaksana dikelompokkan menurut tugas-tugas tertentu dalam bentuk satgas.
Adapun kebaikan dari struktur organisasi ini adalah :
1.    Solodaritas tinggi,
2.    Produktifitas tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimum,
3.    Pekerjaan-pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan,
4.    Keputusan dapat diambil dengan baik dan tepat,
5.    Kecil kemungkinan penggunaan kekuasaan secara berlebihan dari pimpinan,
6.    Usaha kerjasama bawahan mudah digalang,
Sedangkan kelemahan dari struktur organisasi ini adalah:
1.    Kurang fleksibel dan tour of duty,
2.    Spesialisasi memberikan kejenuhan,
3.    Proses pengambilan keputusan agak larnban karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan anggota organisasi,
4.    Kalau terjadi kemacetan kerja, tidak seorang pun yang mau bertanggung jawab melebihi yang lain,
5.    Para pelaksana sering bingung, karena perintah datangnya tidak dari satu orang saja,
6.    Kreativitas nampaknya sukar dikembangkan, karena perintah pelaksanaan didasarkan pada kolektivitas






Gambar struktur organisasi Lini dan Fungsional


5.    Organisasi Matrik
Organisasi matrik disebut juga sebagai organisasi manajemen proyek yaitu or­ganisasi di mana penggunaan struktur organisasi menunjukkan di mana para spesialis yang mempunyai ketrampilan di masing-masing bagian dari kegiatan perusahaan dikum­pulkan lagi menjadi satu untuk mengerjakan suatu proyek yang harus diselesaikan
Organisasi matrik digunakan berdasarkan struktur organisasi staf dan lini khususnya di bidang penelitian dan pengembangan
Organisasi matrik akan menghasilkan wewenang ganda di mana wewenang horison­tal diterima manajer proyek sedangkan wewenang fungsionalnya yaitu sesuai dcngan keahliannya dan tetap akan melekat sampai proyek selesai, karena memang terlihat dalam struktur formalnya. Sebagai akibat anggota organisasi matrik mempunyai dua wewenang, hal ini berarti bahwa dalam melaksanakan kegiatannya para anggotanya juga harus melaporkan kepada dua atasan
Untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, biasanya manajer proyck diberi jaminan untuk melaksanakan wewenangnya dalam memberikan perintah di mana manajer proyek tersebut akan langsung lapor kepada manajer puncak
Adapun kelebihan dari struktur organisasi ini adalah :
Pada fleksibelitas dan kemampuannya dalam memperhatikan masalah-masalah yang khusus maupun persoalan teknis yang unik serta pelaksanaan kegiatan organisasi matrik tidak mengganggu struktur organisasi yang ada
Sedangkan kelemahan dari struktur organisasi ini adalah :
Manajer proyek tak bisa mengkoor­dinir berbagai bagian yang berbeda hingga menghadapi kesulitan dalam mengembangkan team yang terpadu dikarenakan penyimpangan pclaksanaan perintah untuk masing-masing individu. Untuk mengatasi kesulitan yang mungkin timbul, maka manajer proyek biasanya diberi wewenang khusus yang penting, misalnya: dalam menentukan gaji, mempromosikan atau melakukan perlakuan personalia
Gambar struktur organisasi Matrix


6.    Organisasi Komite
Organisasi komite adalah bentuk organisasi di mana tugas kepemimpinan dan tugas tertentu dilaksanakan secara kolektif oleh sekelompok pejabat, yang berupa komite atau dewan atau board dengan pluralistic manajemen
Organisasi komite terdiri dari :
1.    Executive Committe (Pimpinan komite), yaitu para anggotanya mempunayi wewenang lini.
2.    Staff Committe, yaitu orang-orang yang hanya mempunyai wewenang staf.
Adapun kelebihan dari struktur organisasi ini adalah :
1.    Pelaksanaan decision making berlangsung baik karena terjadi musyawarah dengan pemegang saham maupun dewan,
2.    Kepemimpinan yang bersifat otokratis sangat kecil,
3.    Dengan adanya tour of duty maka pengembangan karier terjamin.
Sedangkan kelemahan dari struktur organisasi ini adalah :
1.    Proses decesion making sangat lamban,
2.    Biaya operasional rutin sangat tinggi,
3.    Kalau ada masalah sering kali terjadi penghindaran siapa yang bertanggung jawab,
Adapun bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan adalah sebagai berikut :
Keterangan :
Kepala Dinas                                                           : Drs. Teddy Suminar
Sekretaris                                                                 : Dra. Hj Wikke Martiana
Kasubag Umum                                                      : Eman, S.AP
Kasubag Keuangan                                                 : Elin Herlina, S.AP
Kasubag Program                                                    : Dede .N Rukmana, S.Sn
Bidang  Pengembangan Objek Wisata                    : Rd. Markum, S.H
Seksi Pengembangan Sarana Wisata                       : Kusnadi
Seksi Pengembangan Jasa dan Usaha Pariwisata    : Santi Ratnasari, SE,M.Si
Bidang Kebudayaan                                               : Yosep Yanuar, S.Sos
Seksi Kebudayaan dan Kesenian                            : Ritto Riswanto, S.Ip
Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan                           : Uus Hadirusamsi,Bc.An
Bidang Pemasaran                                                   : Dodon Sugiharto, S.Pd,
                                                                                  M.Pd
Seksi Promosi dan Informasi                                  : Eva Nurafifah, SE,M.Si
Seksi Pengembangan SDM                                     : Slamet Riyadi, SE
UPTD Pariwisata                                                    : Ubeh Zubaedah, SH
Kasubag Tata Usaha                                               : Dodo
Dilihat dari bentuk struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ini berbentuk matrix. Karena pada struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ini terdapat hubungan vertikal dan horizontal dan Organisasi matrik digunakan berdasarkan struktur organisasi staf dan lini khususnya di bidang penelitian dan pengembangan.

2.2.       Gaya Kepemimpinan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Gaya kepemimpinan di suatu organisasi dibedakan menjadi beberapa bagian seperti berikut :
1.    Gaya Demokratisa k
Memiliki ciri-ciri :berciri:
a)    Wewenang pimpinan tidak mutlak yaitu keputusan pimpinan bisa dipengaruhi oleh masukan dari bawahan, bukan sebagai bentuk interferensi, dalam hal ini lebih ditekankan dari asas musyawarah.
b)   Pimpinan melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahan. Tidak semua keputusan bergantung pada pimpinan semata. Bawahan memiliki wewenang untuk membuat keputusan, namun masih berada dalam batas sewajarnya
c)    Keputusan dibuat bersama antara pimpinan dan bawahan. Setiap keputusan yang diambil tidak hanya berasal dari pimpinan mutlak, namun telah dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama bawahannya.
d)   Kebijakan dibuat bersama antara pimpinan dan bawahan.
e)    Komunikasi berlangsung timbal balik. Komunikasi antara pimpinan dan bawahan berlangsung dengan baik, tanpa adanya rasa takut atau canggung karena jabatan.
f)    Pengawasan dilakukan secara wajar. Pemimpin tidak melakukan pengawasan kegiatan secara over atau over protective, sehingga tidak ada tekanan pada bawahan saat melakukan kegiatannya, bawahan pun menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan atasannya.
g)   Prakarsa datang dari pimpinan maupun bawahan
Pemrakarsa dari suatu kegiatan yang bermanfaat bagi organisasi tersebut tidak hanya berasal dari pimpinan, bawahan pun diberikan hak yang seluas-luasnya untuk memprakarsai sesuatu yang berdampak positif bagi organisasi tersebut.
h)   Banyak kesempatan bagi bawahan untuk mengeluarkan pendapat.
Bawahan bebas untuk berpendapat sesuai dengan asas demokrasi.
i)     Tugas diberikan bersifat permintaan.Tugas yang diberikan pimpinan bisa berasal dari permintaan bawahan yang tentunya berdampak positif bagi organisasi tersebut.
j)     Pujian dan kritik seimbang. Pimpinan dan bawahan tidak selalu saling memuji atau mengkritik, kedua-duanya berjalan seimbang sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
k)   Pimpinan mendorong prestasi bawahan.
l)     Kesetiaan bawahan secara wajar. Bawahan tidak bersifat sebagai budak yang selalu manut pada atasannya, namun bawahan tetap memiliki rasa hormat yang tinggi pada atasannya
m) Memperhatikan perasaan bawahan. Pemimpin bersikap mengayomi kepada bawahan, sehingga pemimpin mengerti apa masalah yang ada pada bawahan, sehingga pemimpin bisa mengambil kebijakan dengan segera
n)   Suasana saling percaya, menghormati dan menghargai.
Suasana yang selalu harmonis dalam lingkungan organisasi.
o)   Tanggung jawab dipikul bersama. Kelebihan yang paling utama, yaitu saling bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi.
2.    Gaya Otokratis
Yaitu seorang pemimpin yang otokratis adalah seorang pemimpin yang:
Menganggap organisasi sebagai milik pribadi
a)    Mengidentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisas
b)   Menganggap bawahan sebagai alat semata- mata
c)    Tidak mau menerima kritik, saran, dan pendapat
d)   Terlalu bergantung kepada kekuasaan formalnya
e)    Dalam tindakan penggerakannya sering mempergunakan pendekatan yang mengandung unsur paksaan dan punitif (bersifat menghukum)
3.    Gaya Militeristis
Yaitu seorang pemimpin yang bertipe militeristis adalah seorang pemimpin yang memiliki sifat- sifat:
a)    Sering mempergunakan sistem perintah dalam menggerakkan bawahannya
b)   Senang bergantung pada pangkat dan jabatan dalam menggerakkan bawahannya
c)    Senang kepada formalitas yang berlebih- lebihan
d)   Menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan
e)    Sukar menerima kritikkan dari bawahan
f)    Menggemari upacara- upacara untuk berbagai acara dan keadaan
4.    Gaya Paternalistis
Yaitu seorang pemimpin yang:
a)    Menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak dewasa
b)   Bersikap terlalu melindungi
c)    Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil keputusan dan inisiatif
d)   Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan daya kreasi dan fantasinya
e)    Sering bersikap maha tahu
5.    Gaya Kharismatis
Hingga kini para pakar belum berhasil menemukan sebab- sebab mengapa seorang pemimpin memiliki kharisma, yang diketahui adalah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karenanya pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar. Karena kurangnya pengetahuan tentang sebab musabab seorang menjadi pemimpin yang kharismatis, maka sering dikatakan bahwa pemimpin yang demikian diberkahi dengan kekuatan gaib (supernatural powers).
6.    Tipe Laissez Faire
Yaitu seorang yang bersifat:
a)    Dalam memimpin organisasi biasanya mempunyai sikap yang permisif, dalam arti bahwa para anggota organisasi boleh saja bertindak sesuai dengan keyakinan dan hati nurani, asal kepentingan bersama tetap terjaga dan tujuan organisai tetap tercapai.
b)   Organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggota organisasi terdiri dari orang- orang yang sudah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran yang dicapai, dan tugas yang harus dilaksanakan oleh masing- masing anggota.
c)    Seorang pemimpin yang tidak terlalu sering melakukan intervensi dalam kehidupan organisasional.
d)   Seorang pemimpin yang memiliki peranan pasif dan membiarkan organisasi berjalan dengan sendirinya
Gaya kepemimpinan yang digunakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menggunakan gaya kepemimpinan demokratis, karena memiliki cirri-ciri yang sama dengan gaya kepemimpinan demokratis yang telah disebutkan di atas.



2.3.       Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Bupati Kuningan,
Menimbang :
a.    Bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah, telah dibentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan;
b.    Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf e, perlu menetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1437);
3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.    Peraturan Pemerintah Nmor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomo 3 Tahun 2008 tentaf Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78);
9.    Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Kuningan
2.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
3.        Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.        Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
5.        Dinas adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
6.        Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
7.        Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
8.        Bidang adalah Bidang pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
9.        Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disingkat UPTD.
10.    Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 2
Unsur Organisasi Dinas terdiri atas :
a.         Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas,
b.        Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat,
c.         Unsur Pelaksana adalah Bidang, Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1)     Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terdiri dari :
a.    Kepala Dinas;
b.    Sekretariat, membawahkan :
1)   Sub Bagian Umum;
2)   Sub Bagian Keuangan;
3)   Sub Bagian Program.
c.    Bidang Pengembangan Objek Wisata, membawahkan :
1)   Seksi Pengembangan Sarana Wisata;
2)   Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana Pariwisata.
d.   Bidang Kebudayaan, membawahkan :
1)   Seksi Kebudayaan dan Kesenian;
2)   Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan.
e.    Bidang Pemasaran, membawahkan :
1)   Seksi Promosi dan Informasi;
2)   Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.
f.     UPTD
g.    Kelompok Jabatan Fungsional
(2)     Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana tercantum daam lampiran Peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 4
(1)     Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalika dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a.    Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
b.    Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
c.    Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
d.   Pemberian rekomendasi dan pelaksanaan pelayanan umum;
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai urauan tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya;
c.    Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
d.   Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
e.    Memberikan rekomendasi dan pelayanan umum sesuai kewenangannya;
f.     Membina pelaksaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g.    Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas;
h.    Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksaan tugas;
i.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
j.      Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepala Bupati melalui Sekretaris Daerah;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5
(1)     Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program dinas serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a.    Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
b.    Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
c.    Penyusunan program dinas;
d.   Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;
b.    Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang melipti ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan keruumahtanggaan di lingkungan dinas;
c.    Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d.   Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas;
e.    Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas;
f.     Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
g.    Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas;
i.      Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
j.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(4)     Sekretariat Dinas, membawahkan :
a.    Sub Bagian Umum;
b.    Sub Bagian Keuangan;
c.    Sub Bagian Program;
Pasal 6
(1)     Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlangkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan dinas.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggan dinas;
c.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas;
d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
b.    Mengelola dan memberikan pelayanan  administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
c.    Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
d.   Mengoordinasikan pelaksaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
e.    Menghimpun dan mengelola data kepegawaian di lingkungan dinas;
f.     Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan dinas;
g.    Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kanaikan gaji berkala, pensiun, serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
h.    Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan kasir/karsu;
i.      Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan dinas;
j.      Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;
k.    Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
l.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Sekretaris dalam pelaksanaan tugas;
m.  Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
n.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 7
(1)     Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada aya (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
b.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
c.    Penyiapan bahan petanggungjawaban keuangan dinas;
d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
c.    Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
d.   Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.    Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f.     Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan dinas;
g.    Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan dinas;
h.    Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
i.      Memberikan sarn dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
j.      Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 8
(1)     Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan dinas.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
b.    Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;
c.    Penyiapan bahan evaluasi pelaporan kegiatan dinas;
d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3)     Untuk menyelengggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas :
b.    Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Program;
c.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas sesuai dengan Rencana Strategis Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
d.   Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas;
e.    Menyiapkan bahan usulan program dan kegiatan tahunan dinas;
f.     Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan statistic sesuai dengan tugas dan fungsi dinas;
g.    Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja dinas;
h.    Mengoordinasikan pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan dinas;
i.      Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas
j.      Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Paragraf 3
Bidang Pengembangan Objek Wisata
Pasal 9
(1)     Bidang Pengembangan Objek Wisata mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan sarana wisata dan jasa usaha pariwisata.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Objek Wisata mempunyai fungsi :
a.    pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana wisata;
b.    Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jasa usaha pariwisata.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengembanga Objek Wisata mempunyai uraian tugas :
a.    Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang pembinaan dan pengembangan sarana wisata dan pengembangan jasa usaha pariwisata;
b.    Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan sarana wisata dan jasa usaha pariwisata;
c.    Mengembangkan dan mengarahkan setiap pengembangan sarana wisata dan jasa usaha pariwisata sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
d.   Memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha atau pengelola sarana dan jasa usaha pariwisata sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
e.    Meakukan koordinasi dengan bidang lain di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan;
f.     Melakukan koordinasi dengan SKPD lain dalam proses pengembangan sarana wisata dan jasa usaha pariwisata;
g.    Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka kegiatan pengembangan sarana dan jasa usaha pariwisata;
h.    Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sarana dan jasa usaha pariwisata;
i.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)     Bidang Pengembangan Objek Wisata, membawahkan :
a.    Seksi Pengembangan Sarana Wisata;
b.    Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata.
Pasal 10
(1)     Seksi Pengembangan Sarana Wisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan perencananaan dan pengembangan sarana dan prasarana wisata.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seki Pengembangan Sarana Wisata mempunyai fungsi :
a.    Perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan sarana dan prasarana di objek wisata;
b.    Penyelenggaraan dan pengendalian pengembangan sarana dan prasarana wisata.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Sarana Wisata mempunyai uraian tugas :
a.    Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang pengembangan objek dan daya tarik wisata;
b.    Meyusun Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengembangan sarana wisata;
c.    Menyusun program, langkah-langkah kerja, serta melaksanakan pola pengembangan kemitraan bidang pengembangan sarana wisata;
d.   Melakukan pendataan potensi kepariwisataan;
e.    Memberikan bimbingan teknis tentang pengembangan sarana dan prasarana wisata;
f.     Megarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pengembangan sarana dan prasarana wisata di objek dan daya tarik wisata atau kawasan wisata;
g.    Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di objek dan daya tarik wisata, serta kawasan wisata;
h.    Menyiapkan dan memproses rekomendasi pengebangan sarana awisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.      Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pegembangan dan pembangunan sarana dan prasarana objek dan daya tarik wisata atau kawasan wisata;
j.      Melaksakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Objek Wisata.
Pasal 11
(1)     Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaa, menyiapkan rekomendasi terhadap jasa dan usaha pariwisata, usaha objek wisata, usaha sarana pariwisata, usaha objek wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha hiburan umum.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata mempunyai funsi :
a.    Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan perekomendasian;
b.    Pelaksanaan pengendalian teknis dan monitoring usaha jasa pariwisata
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata mempunyai uraian tugas :
a.    Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang pembinaan jasa usaha pariwisata;
b.    Meyusun Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengembangan jasa usaha Pariwisata;
c.    Menyusun program, langkah-langkah kerja, serta melaksanakan pola pengembangan kemitraan bidang jasa usaha pariwisata;
d.   Melakukan pendataan objek, jasa usaha, serta pelaku kepariwisataan;
e.    Memberikan bimbingan teknis pengelolaan jasa usaha pariwisata dalam rangka pengembangan jasa usaha pariwisata dan meningkatka mutu pelayanan;
f.     Melaksanakan pemantauan dalam rangka pengawasan serta pengendalian setiap jasa usaha objek dan daya tarik wisata, sarana wisata, maupun hiburan umum;
g.    Menyusun, menginventarisasi, dan mengevaluasi perjanjian kerjasama dengan SKPD dan pemangku kepentingan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
h.    Menyiapkan dan memproses rekomendasi jasa usaha pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.      Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang jasa dan usaha pariwisata;
j.      Melaksakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Objek Wisata.
Paragraf 4
Bidang Kebudayaan
Pasal 12
(1)     Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan kebudayaan, publikasi potensi kebudayaan, serta pengembangan kebudayaan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
b.    Pelaksanaan publikasi potensi kebudayaan, kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
c.    Pelaksanaan pengembangan potensi kebudayaan, kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
d.   Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap seniman, budayawan serta juru pelihara.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kebudayaan mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun program- program dan langkah-langkah kerja di bidang kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
b.    Melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan;
c.    Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
d.   Menyusun strategi pengembangan dan pelestarian kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
e.    Mendorong terbentuknya kelompok organisasi kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
f.     Menghimpun, menginventarisasi, dan memanfaatkan potensi tenaga dan sarana kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
g.    Memonitor dan menilai kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
h.    Mengadakan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lain dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
i.      Menyiapkan bahan rekomendasi dan saean pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
j.      Mengumpulkan dan mengolah data hasil pembinaan kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
k.    Mengadakan sarana dan prasarana kebudayaan, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan;
l.      Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
m.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)     Bidang Kebudayaan, membawahkan :
a.    Seksi Kebudayaan dan Kesenian;
b.    Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan.
Pasal 13
(1)     Seksi Kebudayaan dan Kesenian mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian kesenian tradisional serta ,melaksanakan publikasi dan pendokumentasian kegiatan kebudayaan dan kesenian.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Kebudayaan dan Kesenian mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan kegiatan kebudayaan dan kesenian;
b.    Pelaksanaan pengembangan dan pelestarian kebudayaan dan kesenian
c.    Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kebudayaan dan kesenian tradisional;
d.   Pelaksanaan pengembangan potensi kebudayaan dan kesenian tradisional.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kebudayaan dan Kesenian mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Kebudayaan dan Kesenian;
b.    Mengadakan pencatatan dan pendapatan organisasi pelaku kebudayaan dan kesenian, peralatan kesenian, dan kegiatan-kegiatan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
c.    Mendorong terbentuknya kelompok/organisasi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
d.   Melakukan pembinaan terhadap organisasi dan pelaku kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
e.    Menerbitkan rekomendasi dan menyusup konsep keputusan dalam upaya mengembangkan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
f.     Melakukan publikasi dan dokumentasi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
g.    Melaksanakan penggalian dan pengembangan potensi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
h.    Melaksanakan pelestarian dan pemuliaan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
i.      Melaksanakan kerjasama dengan masyarakat dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
j.      Menyelenggarakan kegiatan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra pada event-event kepariwisataan;
k.    Menginventarisasi jenis kegiatan dan organisasi kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
l.      Memonitor dan menilai kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
m.  Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau organisasi lain;
n.    Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kebudayaan dalam rangka kegiatan pengendalian terhadap pengembangan kebudayaan, kesenian, bahasa dan sastra;
o.    Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Kebudayaan;
p.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan;
Pasal 14
(1)     Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan petunjuk teknis pembinaan, pengembangan, dan pelestarian nilai sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
b.    Pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian nilai sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
c.    Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja di bidang sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
b.    Melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan tentang pengembangan, pelestarian nilai sejarah, dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
c.    Menyusun strategi pengembangan, pelestarian, dan pemuliaan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
d.   Mengatur, mengoordinasikan, dn mengendalikan kegiatan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
e.    Menghimpun, menginventarisasi, dan memanfaatkan potensi tenaga dan sarana sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
f.     Melaksanakan identifikasi, klasifikasi, dan dokumentasi museum, kepurbakalaan, sejarah, dan nilai-nilai tradisional;
g.    Melaksanakan perlindungan dan pemeliharaan museum, kepurbakalaan, dan benda cagar budaya;
h.    Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk mengenai penyelenggaraan kegiatan pembinaan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
i.      Melaksanakan program dan projek dalam bidang tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala Bidang;
j.      Mengadakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam ranka pengembangan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
k.    Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang kegiatan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
l.      Mengumpulkan dan mengolah data dan hasil pembinaan sejarah dan kepurbakalaan serta nilai-nilai tradisional;
m.  Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Kebudayaan;
n.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan.
Paragraf 5
Bidang Pemasaran
Pasal 15
(1)     Bidang Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan pemasaran potensi pariwisata, seni dan budaya, serta pengembangan sumber daya manusia pariwisata.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemasaran mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan promosi dan penyebaran informasi potensi pariwisata, seni dan budaya;
b.    Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pariwisata;
c.    Pelaksanaan pemasaran potensi pariwisata, seni, dan budaya di dalam dan luar negeri.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemasaran mmpunyai uraian tugas :
a.    Menyusun program dan langka-langkah kerja di bidang pemasaran pariwisata, seni, budaya, dan pengembangan sumbar daya manusia pariwisata;
b.    Menyusun strategi pemasaran melalui kegiatan promosi dan penyebaran informasi pariwisata, seni, dan budaya di dalam dan luar negeri;
c.    Memberikan bimbingan dan pembinaan teknis pemasaran kepariwisataan kepada setiap pengusaha dan pengelola usaha kepariwisataan dan masyarakat umum;
d.   Menyelenggarakan even-even kepariwisataan, seni, dan budaya;
e.    Mengatur, mengoordinasikan, dan mengendalikan segala usaha pemasaran kepriwisataan, seni, dan budaya daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f.     Melaksanakan program dan projek dalam bidang tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan Kepala Dinas;
g.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan organisai/dunia usaha terkait pemasaran potensi pariwisata, seni, budaya, dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
h.    Menggalang hubungan kemitraan antara pemerintah, pengusaha kepariwisataan, dan masyarakat di bidang pemasaran dan pengembangan sumber daya manusia;
i.      Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka kegiatan pemasaran potensi pariwisata, seni, budaya, dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
j.      Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pemasarn;
k.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4)     Bidang Pemasaran membawahkan :
a.    Seksi Promosi dan Informasi;
b.    Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 16
(1)     Seksi Promosi dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan promosi dan penyebaran informasi serta mengembangkan pemasaran dan pusat informasi pariwisata, seni, dan budaya.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi dan Informasi mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan promosi dan penyebaran informasi pariwisata, seni, dan budaya;
b.    Pelaksanaan pengembangan pusat informasi pariwisata, seni, dan budaya;
c.    Pelaksanaan pengembangan pemasaran pariwisata, seni, dan budaya.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi dan Informasi mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja di  bidang promosi dan informasi pariwisata, seni, dan budaya;
b.    Menyusun strategi pemasaran melalui promosi dan penyebaran informasi pariwisata, seni, dan budaya;
c.    Melakukan kegiatan pemasaran potensi promosi pariwisata, seni, dan budaya melalui kegiatan promosi dan informasi di dalam dan luar negeri;
d.   Menyelenggarakan even-even kepariwisataan, seni, dan budaya;
e.    Mengembangkan pusat informasi pariwisata, seni, dan budaya;
f.     Melakukan kerjasama dengan pihak terkait lainnya dalam rangka pengembangan pemasaran potensi pariwisata, seni, dan budaya;
g.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan organisasi/dunia usaha terkait dalam rangka promosi dan informasi paiwisata, seni, dan budaya;
h.    Menggalang hubungan kemitraan antara pemerintah, pengusaha kepariwisataan, dan masyarakat di bidang pemasaran;
i.      Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemasaran dalam rangka kegiatan pengembangan promosi dan informasi pariwisata, seni, dan budaya;
j.      Membuat hasil laporan pelaksanaan tugas di bidang promosi dan informasi pariwisata;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran.
Pasal 17
(1)     Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata.
(2)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
b.    Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan sumber daya manusia pariwisata.
(3)     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai uraian tugas :
a.    Menyusun program dan langkah-langkah kerja di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
b.    Menyusun strategi pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
c.    Melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan kepada para pengusaha dan pengelola usaha pariwisata dan masyarakat;
d.   Menggalang hubungan kemitraan antara pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, pengusaha kepariwisataan, dan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia;
e.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah da organisasi/dunia usaha terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
f.     Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada kepala bidang dalam rangka kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
g.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran.
Paragraf 6
UPTD
Pasal 18
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Paragraf 7
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 19
(1)     Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas pokok Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing.
(2)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di baawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(4)     Jumlah Jabatan Fungsional sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
(5)     Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.

2.4.       Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuningan
Visi dan misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuningan
Visi: 
Mewujudkan Kuningan Mandiri, Agamis, Sejahtera Melalui Pariwisata Berbasiskan Sumber Daya Alam, Budaya, Agama Yang Maju, Unggul Berbasiskan Budaya dan Alam Yang Lestari Tahun 2018
Misi: 
1.    Melakukan kajian teknis dan pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pemberdayaan masyarakat.
2.    Membangun kemitraan (sinergitas) dengan para pelaku usaha pariwisata (sektor swasta) dan masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan kepariwisataan.
3.    Mewujudkan seni budaya sebagai asset potensial dalam mendukung pengembangan jasa usaha pariwisata.
4.    Menjadikan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam aspek sejarah, nilai-nilai tradisi masyarakat sebagai asset pengembangan pariwisata.
5.    Mempromosikan dan mempublikasikan pariwisata untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Barat.




BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
1.    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dilihat dari bentuk struktur organisasinya termasuk ke dalam bentuk organisasi matrix.
2.    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menggunakan gaya kepemimpinan demokratis.
3.    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memiliki tugas pokok, fungsi dan uraian tugas yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
4.    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memiliki visi dan misi untuk melestarikan kebudayaan Kuningan.

3.2         Saran
Kinerja dan hubungan kerja dapat terus dijaga demi tercapainya tujuan dari visi dan misi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Wawancara











Tidak ada komentar:

Posting Komentar